Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melimpahkan tersangka Alfin Andrian, pelaku dalam kasus penyerangan dan penusukan terhadap pendakawah Syekh Ali Jaber kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Pelimpahan tersangka berikut barang buktinya ini, setelah tim penyidik kepolisian merampungkan berkas perkaranya (P-21) untuk segera diajukan ke tahap persidangan.Tersangka Alfin Andrian yang mengenakan baju dan celana berwarna merah serta memakai peci putih ini, tiba di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dikawal ketat aparat kepolisian.Pelimpahan tersangka Alfin Andrian kepada pihak Kejari Bandar Lampung, setelah tim penyidik merampungkan berkas perkaranya selama lebih dari satu bulan. Meski sebelumnya pihak Kejari sempat mengembalikan berkas perkaranya, untuk dilengkapi kembali oleh Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung yang menangani kasus penyerangan dan penusukan tersebut.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdulah Noer Deny, mengatakan, berkas perkara tersangka Alfin Andrian dinyatakan P-21 setelah tim penyidik melengkapi berkas secara materi dan formal. Bahkan pihak Kejari dalam waktu dekat akan mempercepat pengajuan tersangka ke proses tahap pengadilan untuk segera dipersidangkan.Sebelumnya, Alfin Andrian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, dalam kasus penyerangan dan penusukan terhadap pendakwah asal Madinah, Syekh Ali Jaber. Peristiwa penusukan terjadi pada pertengahan September 2020. Korban Syekh Ali Jaber diserang oleh tersangka saat mengisi acara tausiyah di halaman Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk di bagian lengan kanannya dan sempat dilarikan ke rumah sakit.Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung
Pelimpahan Tersangka Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:15 WIB