Perusahaan Ditindak Jika Melarang Kerja Karyawan Sembuh Covid-19

Perusahaan Ditindak Jika Melarang Kerja Karyawan Sembuh Covid-19
Perusahaan Ditindak Jika Melarang Kerja Karyawan Sembuh Covid-19 (Foto : )
Karyawan sembuh Covid-19 tetap dilarang bekerja. Mereka sudah distigma miring bahwa tetap mampu memaparkan virus. Larangan kembali bekerja hingga ancaman PHK adalah hasil stigma yang harus mereka terima.
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II turun tangan. Harus melakukan pendampingan dan sosialisasi ke banyak perusahaan. Untuk apa? Minimnya pemahaman masyarakat menyisakan permasalahan tersendiri bagi penyintas atau pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. [caption id="attachment_388372" align="alignnone" width="900"]Perusahaan Ditindak Jika Melarang Kerja Karyawan Sembuh Covid-19 Foto: Zainal Azhari | ANTV[/caption] Ternyata, para penyintas masih belum bisa diterima saat kembali ke lingkungan rumah maupun lingkungan kerja. Bahkan, para penyintas harus menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja ‘PHK’. [caption id="attachment_388371" align="alignnone" width="900"]
Perusahaan Ditindak Jika Melarang Kerja Karyawan Sembuh Covid-19 Foto: Zainal Azhari | ANTV[/caption] Dari sinilah, Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II, Surabaya menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan swasta serta buruh. Pertemuan ini untuk merumuskan pemahaman bersama dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di dunia industry. Sejumlah laporan yang diterima RSL Kogabwilhan II maupun pemerintah kota Surabaya menyatakan tak sedikit dari para penyintas (pasien sembuh Covid-19) ditolak kembali bekerja hingga diancam PHK dari perusahaan. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bahwa pasien cukup dirawat selama 10 hari ditambah isolasi mandiri selama 3 hari sebelum dapat kembali beraktifitas baik di rumah maupun di lingkungan kerja, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan. [caption id="attachment_388373" align="alignnone" width="900"]Perusahaan Ditindak Jika Melarang Kerja Karyawan Sembuh Covid-19 Foto: Zainal Azhari | ANTV[/caption] Ini artinya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan dalih Covid-19. Jika masih ditemukan perusahaan yang membandel maka dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Demikian disampaikan Laksamana Pertama TNI Nalendra Djaya Iswara, Penangung jawab Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Surabaya. Diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan aturan yang mengikat untuk melindungi hak pekerja dan menghindari PHK sepihak dengan dalih Covid-19. Hingga bulan kelima Rumah Sakit Lapangan berjalan, kasus terkonfirmasi komulatif di Jawa Timur ada 47.894 pasien dengan persentase kesembuhan 86,59 persen. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur