UU Cipta Kerja Jamin Pemerintah Tanggung Biaya Sertifikasi Halal UMKM

UU Cipta Kerja Jamin Pemerintah Tanggung Biaya Sertifikasi Halal UMKM
UU Cipta Kerja Jamin Pemerintah Tanggung Biaya Sertifikasi Halal UMKM (Foto : )
Dalam UU Cipta kerja disebutkan bahwa usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman tidak memerlukan izin usaha dan biaya sertifikasi halal akan ditanggung pemerintah.
5 Oktober  lalu, DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja di rapat paripurna DPR RI. Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.Omnimbus Law Cipta Kerja merupakan RUU usulan Jokowi dan masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.Dilansir dari viva.co.id , Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Omnimbus Law Cipta Kerja ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, salah satunya  bagi pelaku usaha baru yang kesulitan untuk mendirikan usaha yang memiliki badan hukum. Jokowi mengklaim UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat untuk menjalankan usaha.“Dengan Undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) seperti dilansir dari
viva.co.id Selain memudahkan perizinan bagi usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM), UU Cipta kerja juga menyebutkan bahwa usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman tidak perlu lagi mengajukan izin usaha. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menanggung biaya sertifikasi halal yang harus dikeluarkan para pelaku usaha.“UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan, dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis,” kata Jokowi.UU Cipta Kerja yang baru disahkan awal pekan ini, juga mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini bertujuan untuk menyelanggarakan JPH. Selain itu, juga ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.