95 Persen Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disepakati DPR dan Pemerintah

95 Persen Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disepakati DPR dan Pemerintah
95 Persen Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disepakati DPR dan Pemerintah (Foto : )
Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sudah hampir menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Rencananya, RUU tersebut disahkan bulan September 2020 ini.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan 95 persen pasal-pasal yang termuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati antara DPR dan pemerintah di tingkat Panita Kerja (Panja)."Alhamdulillah dari seluruh pasal mungkin kalau saya persentasekan sudah 95 persen telah disepakati di tingkat panja," katanya, Jumat (25/9/2020), seperti dilansir dari Viva.Ia melanjutkan, pemerintah dan Baleg tinggal membahas klaster terakhir dari 11 klaster yang ada di RUU
Omnibus Law yakni klaster ketenagakerjaan. Pembahasan klaster terakhir tersebut akan mulai dilaksanakan hari ini."Insya Allah kita selesaikan dan mudah-mudahan kita bisa masuk ke klaster terakhir yakni bab IV tentang ketenagakerjaan," ungkap Andi. Viva