Dukcapil Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga

Dukcapil Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga (Foto Puspen Kemendagri)
Dukcapil Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.
Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya."Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.Kendati demikian, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan."Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," kata Dirjen Zudan menegaskan.Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH4. PT BPD PAPUA5. PT BPD KALBAR6. PT GADAI CIPTA PELUANG7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)8. KOSPIN LIMA GARUDA. Sumber: Puspen Kemendagri