Massa buruh demo di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian atau Kemenko, Jakarta, hari ini. Tuntutan mereka,
menolak PHK imbas pandemi covid-19 dan RUU Omnibus Law.
Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengatakan, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan merugikan buruh karena menghapus Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). Selain itu, memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.
Pada rancangan regulasi tersebut, nilai pesangon dikurangi dengan menghilangkan uang penggantian hak, mengatur pengurangan uang penghargaan masa kerja.
Kemudian, mengatur penggunaan buruh outsourcing
dan kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, eksploitatif waktu kerja, menghapus beberapa jenis hak cuti buruh dan hak upah saat cuti.
"Kami menolak RUU Cipta Kerja, karena ada beberapa poin didalamnya yang merugikan untuk buruh, seperti halnya penggunaan buruh outsourcing dan kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Selain itu, waktu kerja dinilai eksploitatif,” kata Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso, saat orasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Setelah berorasi selama beberapa waktu, masa buruh berjalan meninggalkan lokasi, untuk melanjutkan aksi unjuk rasa di luar Gedung DPR/MPR, kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Shandi March dan Mahendra Dewanata | Jakarta
Tolak PHK Dampak Covid-19 dan RUU Omnibus Law, Buruh Demo di Gedung Kemenko Perekonomian
Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:38 WIB