Artikel detik.com, "Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala" (Foto: Screenshot detik.com)[/caption]Dalam artikel dipaparkan, saat itu Sri Mulyani memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Fiskal dalam Membangun Perekonomian Inklusif” di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis 5 Januari 2017.Unggahan yang dibagikan, mencatut foto Sri Mulyani dan menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan konteks yang sebenarnya.[caption id="attachment_365250" align="alignnone" width="900"]
Penjelasan pengunggah mencatut foto dari artikel detik.com. (Kolase screenshot Facebook & detik.com)[/caption]Sementara penggunaan jilbab yang dipakai Sri Mulyani saat itu, lebih kepada mematuhi peraturan berbusana di Aceh.Peraturan itu tertuang pada Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.[caption id="attachment_365251" align="alignnone" width="900"]
Setiap orang wajib berbusana muslim, sesuai Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam Aceh. (Foto: Kolase screenshot dsi.acehprov.go.id)[/caption]Peraturan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut ada pada pasal 13.Berikut kutipan pasal dan penjelasannya: […] Pasal 13(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
Baca Juga :