Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten gagalkan penyelundupan ganja seberat 298 kilogram melalui Pelabuhan Merak, Banten. Pelaku menyelundupkan dengan cara menyembunyikan di dalam truk pengiriman buah alpukat.
BNNP Banten menangkap dan memeriksa 4 orang terduga pelaku penyelundupan ganja seberat 298 kilogram melalui Pelabuhan Merak, Banten. Dari hasil pemeriksaan, mengerucut menjadi 2 orang yang dijadikan tersangka.Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, kedua tersangka berinisial nama GS dan MP. GS Berperan sebagai sopir truk sekaligus kurir, serta MR berperan sebagai kernet dan juga kurir ganja. Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik ganja tersebut.Dari penangkapan ini, BNN menyita barang bukti 298 kilogram ganja yang dikemas dalam 298 bungkus paket, 3 unit telepon genggam dan 1 unit mobil truk.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Siti Marufah | Serang, Banten
BNN Gagalkan Penyelundupan 298 Kg Ganja di Pelabuhan Merak
Kamis, 2 Juli 2020 - 14:37 WIB