Sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Akper Lina Indiani Losepta, yang mayatnya dibuang tanpa busana di kawasan pergudangan safe lock Rangkah Kidul Sidoarjo. Selasa 23 Juni 2020, digelar sidangnya di PN Sidoarjo dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Oleh Jaksa, terdakwa Marna Julia Emanratu dinilai melanggar pasal 338 KUHP, dan dituntut pidana 15 tahun kurungan. Keluarga yang menilai tuntutan jaksa tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan pelaku, hingga telah hilangkan nyawa anaknya, langsung emosi di persidangan dan meminta keadilan atas kasus ini.Marna Julia Emanratu, terdakwa kasus pembunuhan yang tega membunuh temannya sendiri Lina Indiani Losepta, hanya dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, emosi ayah korban langsung memuncak.Tuntut keadilan atas apa yang dialami anaknya, emosi Erick Batlayar ayah dari korban pembunuhan ini tak bisa dibendung. Ayah korban menilai bahwa kasus yang dialami anaknya merupakan kasus pembunuhan berencana, dan harusnya terdakwa dihukum hukuman pidana mati.Berapi-api, ayah dari korban berharap harus ada keadilan dalam kasus ini sesuai dengan fakta yang ada. Dimana sepatutnya terdakwa dijerat dengan kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, bukan sekedar kasus pembunuhan biasa pasal 338 KUHP.Digelar sidangnya dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa, Jaksa sendiri menilai terdakwa Marna melanggar pasal 338 KUHP, dan dituntut pidana 15 tahun kurungan. Marna dinilai membunuh Lina, setelah emosi dibilang penipu, pembohong yang kemudian marna mencekik lina hingga tewas.Seperti diketahui kasus pembunuhan ini sempat heboh, dimana sesosok mayak ditemukan dibuang tanpa busana di kawasan pergudangan safe lock , di akhir Desember 2019 lalu.Dari hasil penelusuran pihak kepolisian akhirnya didapati pelaku pembunuhan tak lain merupakan teman korban sendiri, bernama Marna Julia Emanratu. Korban dibunuh oleh terdakwa setelah emosi dicekik hingga kemudian tak bernafas, dan mayatnya dibuang di semak-semak daerah Lingkar Timur Sidoarjo.
Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Sidang Pembunuhan Berujung Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan
Selasa, 23 Juni 2020 - 21:12 WIB