Pemprov DKI Pastikan Draft Keputusan Perpanjangan PSBB, Tidak Benar

PSBB
PSBB (Foto : )
Staf Humas Pemerintah Provinsi DKI  memastikan bahwa draft Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB periode 5 Juni  hingga 18 Juni 2020 adalah Tidak Benar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru akan mengumumkan mengenai Pembatasan Sosial Bersakala Besar pada Kamis, 4 Juni 2020.
Redaksi antvklik pada sore tadi menaikkan berita tentang beredarnya bocoran draft Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bernomor 412 Tahun 2020.Surat tersebut berisi tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta yaitu selama 14 hari atau  mulai tanggal 15 Juni hingga tanggal 18 Juni 2020.Draft juga menyebutkan keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19.Sebagaimana diketahui, hari Kamis, 4 Juni 2020 adalah masa terakhir PSBB periode kedua yang ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan.Salah satu staf Humas Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan kepada redaksi antvklik.com bahwa sebenarnya  surat Keputusan Gubernur Nomor 412 adalah Kepgub yang berisi pemberlakuan PSBB periode 7 Mei 2020 hingga 21 Mei 2020. Sehingga draft yang saat ini beredar dan disebut sebagai Kepgub Perpanjangan PSBB Periode Ketiga dengan Nomor sama yaitu 412 adalah Tidak Benar.Masa pemberlakuan PSBB di Provinsi sendiri akan berakhir pada 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB terkait dengan pandemi Covid-19.Pemberlakuan PSBB ini membuat masyarakat DKI Jakarta harus berada di rumah, bahkan hampir seluruh aktivitas bisnis harus berhenti. Pemerintah hanya mengijinkan 11 sektor usaha yang boleh tetap beraktivitas selama PSBB namun dengan protokol kesehatan ketat.Sehingga warga Ibukota saat ini tengah berharap besar agar pemberlakuan PSBB bisa berakhir di tanggal 4 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan isyarat mengenai berakhirnya PSBB jika warga Jakarta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan agar pandemi covid 19 bisa berhenti.Selain rencana memberhentikan PSBB, Pemprov DKI juga mempertimbangkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL. Kondisi ini hanya berlaku di sejumlah RW yang masih masuk kategori Zona Merah. Ada 62 RW di seluruh DKI Jakarta yang masih berstatus Zona Merah.Keputusan apa yang akan diambil Gubernur DKI Jakarta terkait pandemi Covid-19 ini, akan diumumkan pada Kamis 4 Juni 2020.