Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap

Jokowi2 foto BPMI
Jokowi2 foto BPMI (Foto : )
Setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kali ini kenaikan iuran dilakukan mengikuti putusan MA.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres terbaru yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 mengikuti putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Dalam Perpres itu disebutkan kenaikan iuran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020. Iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Untuk kelas II, pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp16.500. 
Sementara untuk iuran kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April 2020. Namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya.Sedangkan mulai 2021, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP naik  menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan terjadi karena pemerintah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan. Sementara untuk kelas II dan kelas I juga akan mengalami kenaikan pada 2021. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.  Perpres  ini menetapkan, iuran baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran.
Vivanews