Buat Laporan Palsu Korban Perampasan, IRT Ditangkap

Buat Laporan Palsu Korban Perampasan, IRT Ditangkap
Buat Laporan Palsu Korban Perampasan, IRT Ditangkap (Foto : )
Seorang ibu rumah tangga di kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta ditangkap akibat membuat laporan palsu menjadi korban perampasan. Setelah diusut, ternyata 
sang ibu merekayasa cerita agar lepas  tanggung jawab membayar uang milik ibu-ibu dikampungnya. SPTN (43) warga kelurahan Gulurejo, kecamatan Lendah, kabupaten Kulonprogo hanya bisa tertunduk saat dibawa petugas Polsek Lendah. Ia diamankan lantaran telah merekayasa cerita, jika dirinya menjadi korban perampasan usai mengambil uang di koperasi  simpan pinjam milik tetangganya.Kapolsek Lendah AKP Fakhrurodin mengatakan dalam laporannya, SPTN mengaku diancam dengan pisau, lalu uang miliknya dirampas oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.[caption id="attachment_314781" align="alignnone" width="900"]
Barang Bukti Sejumlah Uang Diamankan Petugas (ANTV/Ari Wibowo)[/caption]“Setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan penyelidikan. Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi, anggota menemui banyak kejanggalan dengan keterangan yang dilaporkan tersangka,” ungkap Fakhrurrodin.Semula, tersangka yang merupakan bendahara dikampungnya akan membagikan uang tabungan milik warga tersebut menjelang Idul Fitri. Namun begitu masuk jatuh tempo,  jumlah uang berkurang lantaran digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian timbulah pikiran jahat pelaku dengan mengarang cerita perampasan.Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Ari Wibowo I Kulonprogo, Yogyakarta