Satuan Polisi pamong Praja Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan siapkan rotan untuk razia warga yang berkeliaran saat PSBB. Pentungan berbahan rotan tersebut dipersiapkan untuk warga yang melanggar aturan jam malam di Kota Banjarmasin.
Aturan penertiban selama wabah covid-19 menggunakan rotan ini berlaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, selama PSBB yang sudah dimulai sejak Jumat 24 April 2020. Petugas Satpol PP Banjarmasin nantinya akan berpatroli dan melakukan penindakan tegas bagi warga pelangga dengan dilengkapi masing-masing sebilah rotan dan seragam pelindung. Namun petugas tetap akan lebih mengedepankan etika dan menekankan pada teguran agar warga Banjarmasin sadar bahwa PSBB sedang berlangsung.Pelaksana Tugas Kasat Pol. PP Ichwan Noor Khalik menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menegakan aturan PSBB, sebab telah memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan undang-undang. Patroli akan dilakukan siang dan malam, diantaranya untuk membubarkan kerumunan warga. Bagi pelanggar akan diberi teguran dan didatq. Namun jika terus mengulangi akan diserahkan ke pihak kepolisan untuk ditindak berdasarkan hukum yang berlaku untuk tindakan menghalangi PSBB.Pemberlakuan PSBB di Kota Banjarmasin menyusul disetujuinya usulan permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin oleh Menteri Kesehatan pada 19 April 2020.Sebelumnya Pemprov Kalsel juga telah membatasi arus masuk orang ke wilayah Kalsel dengan memperketat wilayah perbatasan dan pintu masuk lewat udara dan pelabuhan laut.Hingga kini berdasarkan data Tim Gugus Tugas Tanggap Darurat Penanganan Virus covid-19 Kalsel, jumlah kasus warga yang positif terpapar virus covid-19 meningkat menjadi 95 orang.Rahmat Aidi |Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Baca Juga :