Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Jawa Barat, mulai berlaku hari ini. Pada hari pertama, petugas menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
PSBB di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang mulai berlaku Rabu (22/4/2020) ini.Pada pelaksanaan hari pertama di salah satu wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, aparat gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan, menemukan masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker saat melintasi check point di Jalan Cibereum.Petugas menghentikan laju kendaraan para pelanggar tersebut dan memberikan himbauan untuk mentaati peraturan selama PSBB berlangsung.[caption id="attachment_311321" align="alignnone" width="900"]
Pelanggar PSBB di Kota Bandung. (ANTVAsep Barbara).[/caption]Selain pemotor, petugas juga memeriksa setiap angkutan umum, untuk memastikan sopir memakai masker dan menerapkan jumlah penumpang yang diangkutnya tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas maksimal angkut penumpang.Petugas juga menemukan sopir angkutan umum yang masih membolehkan penumpang duduk di samping sopir. Petugas pun menyuruh penumpang bersangkutan untuk pindah duduk ke bagian belakang.Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Bandung Raya akan berlangsung selama 2 pekan ke depan hingga Rabu (6/5/2020). Asep Barbara | Bandung, Jawa Barat
PSBB Hari Pertama di Bandung Raya, Masih Banyak Pelanggaran
Rabu, 22 April 2020 - 10:23 WIB