Hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja, Anda bisa mengecek apakah IMEI ponsel Anda sudah terdaftar atau belum di database Kementrian Perindustrian.
Pemerintah mulai memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler pada hari ini, Sabtu (18/4/2020).Melalui peraturan ini, konsekuensi ponsel dengan nomor IMEI tidak resmi tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler di indonesia.Jadi, masyarakat diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika membeli ponsel di toko.Untuk mengetahui apakah perangkat legal atau tidak, pengguna bisa mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id .Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI:1. Dapatkan nomor IMEI ponselSebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).2. Mengecek di situs web KemenperinSetelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".“Peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat smartphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna”, demikian kutipan pernyataan Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, dalam rilisnya beberap waktu lalu.Oleh karena itu, Janu mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan dibeli."Validasi IMEI diharapkan akan menghilangkan ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh," ucapnya.
Aturan Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 2 Langkah Cek IMEI Ponsel
Sabtu, 18 April 2020 - 17:44 WIB