Ojek motor online di aplikasi Gojek dan Grab tidak ada lagi. Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di dalamnya mengatur pembatasan transportasi. Semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum maupun pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.Pengecualian hanya untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk.Transportasi roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya barang. Dengan demikian Gojek menghilangkan pilihan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta. Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti GoCar masih tersedia.Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Go Food juga tetap bisa digunakan.Pilihan Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun jika kita memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah pilihan ke Grab Car.
Baca Juga :