Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan menyalurkan dana santunan sebesar Rp15 juta kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia akibat virus COVID-19.
Pemberian santunan sebesar Rp15 juta rupiah bagi setiap ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/3/2020)."(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujarnya.Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut sekaligus wujud perhatian dan bela sungkawa dari negara kepada para korban dan keluarga yang telah ditinggalkan untuk selamanya. Dalam penyaluran dana bela sungkawa, pihak Kemensos perlu melakukan verifikasi terhadap daftar korban. (*)
Kemensos: Ahli Waris Korban Meninggal COVID-19 Dapat Santunan Rp15 Juta
Selasa, 24 Maret 2020 - 16:37 WIB