Seorang dokter hewan yang bertugas di Balai Karantina Hewan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dibekuk jajaran Polres Sumbawa. Gegara apa ya?
Dokter IG, begitulah inisial namanya, dibekuk Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di kamar kosnya di kawasan Brang Biji, Sumbawa Besar. Ia diringkus karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,59 gram dalam bungkus rokok.Pria berstatus pegawai negeri sipil ini kemudian dibawa ke Mapores Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat melaporkan dr. IG ke polisi karena sering menggelar pesta sabu di kamar kosnya.Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil tes urine, IG positif menggunakan beberapa jenis narkoba seperti amphethamine, methamphetamine, zepine dan mariyuana.“Hasil tes urine oknum dokter hewan ini hanya jenis morfin saja yang menunjukkan hasil negatif,” ujarnya.Polisi mengenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Irwansyah | Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Baca Juga :