Polda Riau Sita 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Riau Sita 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Polda Riau Sita 25 Ribu Bungkus Rokok Ilegal (Foto : )
Polda Riau sita puluhan ribu bungkus rokok ilegal di Indragiri Hilir, Riau. Modus pelaku, mengemas rokok dalam puluhan kardus dan diselundupkan melalui
perairan di Riau. Direktorat Polisi Perairan Polda Riau menyita sedikitnya 25 ribu bungkus rokok ilegal di Indragiri Hilir, Riau. Rencananya, rokok tanpa izin edar ini dikirim ke sebuah gudang di Pekanbaru., Riau.Direktur Polisi Air dan Udara Polda Riau Kombes Badarudin mengungkapkan kedua pelaku berinisial nama AS dan DW, ditangkap saat berada di perairan Riau yang tidak diawasi polisi.Merasa curiga, petugas menghentikan laju kapal mereka dan menggeledahnya, lalu menemukan 50 kotak besar berisi 25 ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai.“AS dan DW mendapat imbalan masing-masing sebesar Rp5 juta, jika rokok selundupan sampai ke lokasi tujuan,” kata Badarudin.Polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kini petugas sedang memburu pelaku utama sekaligus pemilik 25 ribu rokok ilegal tersebut berinisial nama G. Muhammad Arifin | Pekanbaru, Riau