Bea Cukai gandeng Singapore Police Coast Guard untuk mengawasi perbatasan laut Indonesia-Singapura yang dipadati aktifitas kemaritiman internasional.
Pengawasan perbatasan laut Indonesia-Singapura oleh Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard direalisasikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Commander of Singapore Police Coast Guard Cheang Keng Keong di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (3/2/2020).Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura HE. Ngurah Swajaya dan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Nayar.“Kerja sama dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang, narkotika, psikotropika dan precursor (NPP) atau barang ilegal lainnya. Praktik perdagangan ilegal tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya yang lebih besar antara lain transnational organize crime atau terorisme,” terang Heru Pambudi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTV, Rabu (4/2/2020).Ia menambahkan kedua belah pihak juga akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, serta
capacity building demi terwujudnya pengawasan yang kuat dan efektif.Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard berharap kerja sama ini dapat mengamankan perlintasan laut Indonesia-Singapura dari barang-barang yang dapat mengancam keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas, serta melindungi dunia industri dari ancaman persaingan tidak sehat dari peredaran barang ilegal yang dapat menurunkan daya saing industri dalam negeri.
Awasi Perbatasan Laut, Bea Cukai Gandeng Singapore Police Coast Guard
Selasa, 4 Februari 2020 - 11:25 WIB