Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah segera mengetes kejiwaan Raja dan Ratu
Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo. Status keduanya menjadi tersangka kasus penipuan. Dua Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat palsu itu, kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Mereka dijerat pasal tentang penipuan dan keonaran terhadap masyarakat, dengan ancaman 10 tahun penjara.Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel menyatakan, jajarannya akan melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut kepada kedua pelaku usai mereka ditetapkan tersangka. Penyelidikan termasuk terkait aspek kejiwaan atau psikologis mereka."Kita lihat dari aspek psikologis terhadap pelaku yang yakin bahwa mereka adalah seorang raja dan ratu di dunia," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Selain aspek psikologis, pihaknya juga akan mendalami terkait aspek historis, filosofi (nilai kebangsaan) serta aspek sosiologis yang sempat membuat heboh warga Purworejo dan sekitarnya tersebut."Kami telah menggandeng tiga guru besar Universitas Diponegoro Semarang untuk mendalami ketiga aspek tersebut," ungkap Rycko.Kini raja dan ratu palsu tersebut tak dapat menikmati kekuasaannya lagi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui keduanya bukanlah pasangan suami isteri resmi dan hanya akal-akalan mereka untuk menarik pengikutnya, seperti layaknya raja dan ratu."Bukti permulaan yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya," ujar Rycko.Polda Jawa Tengah sendiri sebelumnya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait penangkapan orang yang mengaku pimpinan raja dan ratu palsu tersebut. Mereka yang diperiksa mulai dari keanggotaan hingga warga sekitar."Ada 17 orang dari keanggotaan KAS dan tiga warga sekitar. Mereka yang melapor dari keanggotaan ini ada dugaan jadi korban penipuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna dalam kesempatan yang sama.Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Iskandar mensinyalir ada kemungkinan tersangka bertambah. "Ini masih dikembangkan, bisa tersangka dan korban bertambah, ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut," imbuhnya. Sumber: Vivanews
Polda Jateng Segera Tes Kejiwaan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Rabu, 15 Januari 2020 - 20:51 WIB