Dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi ditahan selama 20 hari kedepan.
Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dibawa ke rumah tahanan Bareskrim Mabes PolriSementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjend Pol Argo Yuwono mengatakan, pada hari ini kedua tersangka telah resmi dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.Untuk motif pelaku, Argo Yuwono menjelaskan, bahwa semua hasil pemeriksaan telah dicatat di dalam berita acara perkara dan akan dibuka pada saat persidangan nanti. Untuk peran para pelaku sendiri, ada yang bertugas membawa motor dan ada juga yang melakukan penyiraman air keras.Selain itu, bila nantinya terbukti ada tersangka lain, kepolisian sendiri akan terus melakukan pengembangan, namun bila terbukti tidak ada, maka kepolisian tidak bisa bertindak gegabah.Sementara itu, salah satu tersangka yang berinisial RB menyatakan dengan nada yang tinggi, dirinya melakukan hal tersebut karena merasa benci dan dendam terhadap Novel Baswedan yang dianggapnya telah berkhianat. Saiful Anwar | Jakarta
Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Ditahan
Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:43 WIB