John Kei Bebas dari Lapas Nusakambangan!

John Kei Bebas dari Lapas Nusakambangan!
John Kei Bebas dari Lapas Nusakambangan! (Foto : )
John Refra Kei, akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (26/12). John Kei berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun 10 bulan penjara. John Kei adalah terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono pada tahun 2012.
John Kei divonis 16 tahun penjara. Kini telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipotong remisi 3 tahun 30 hari. Sedangkan untuk sisa masa tahanannya, John Kei dikenai wajib lapor. John Kei nantinya harus melapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulannya. Pasalnya, dia berdomisili di Bekasi.[caption id="attachment_263502" align="alignnone" width="800"] John Kei Bebas dari Lapas Nusakambangan! Foto: Ian Sutrisna | ANTV[/caption]John Kei yang mengenakan kaos warna hitam, dan celana jeans ini terlihat keluar dari pos Dermaga Wijayapura, yang merupakaan pos penyebrangan menuju ke Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 09.30 WIB. Keluarga yang sudah menunggu di depan Pos Wijayapura sejak Kamis pagi, langsung menyerbu dan memeluk John Kei.Setelah keluar penjara, John Kei memiliki keinginan menjadi rohaniawan lapas dan akan berkunjung dari lapas ke lapas. Di dalam Lapas Nusakambangan, John Kei sempat memberikan kotbah kepada ratusan jemaat saat Natal kemarin.John Kei mendapatkan program bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pertanggal 23 Desember 2019. Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Permisan Nusakambangan Yohanes Varianto mengatakan, “John Kei mendapatkan Remisi Natal dari Kemenkumham tertanggal 23 Desember, dan pada masa 2/3 masa hukuman setelah dikurangi remisi atau 7 tahun 10 bulan, tepat pada 25 Desember kemarin. Karena hari kemarin libur maka, pelaksanaan bebas bersyarat dilaksanakan Kamis ini.”John Kei meninggalkan Nusakambangan sekira pukul 10.00 WIB. Menuju Jakarta bersama keluarga maupun kerabatnya menggunakan mobil Rubicon B 1161 KDQ warna hijau.John Kei terlibat kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung pada Januari 2012 silam. John Refra Kei, menjalani hukuman di Pulau Nusakambangan sejak 2014 lalu. Sebelumnya mendekam di Lapas Salemba Jakarta. Saat di Nusakambangan, dia sempat menempati Lapas Batu yang super ketat, dan terakhir di Lapas Permisan.
Ian Sutrisna | Cilacap, Jawa Tengah