Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima banyak laporan konflik agraria. Sayangnya, Komnas HAM tidak punya kewenangan memenjarakan orang yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam konflik agraria.Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengungkapkan sepanjang 2018 hingga April 2019, terdapat ratusan kasus konflik agraria di Indonesia yang telah ditangani Komnas HAM. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini mengakui dari sekian banyak laporan konflik lahan, ada juga yang tidak diperkuat dengan data yang akurat bahkan cenderung mengarah kepada penipuan.Sebaliknya, banyak kasus yang sudah diketahui pihak yang bersalah dalam konflik tetapi Komnas HAM tidak punya kewenangan memenjarakan orang tersebut. "
Jadi sekali lagi saya bilang, kalau Komnas ini boleh nangkap orang, Pak. Saya tangkap Bang. Kita kan gak boleh nangkap orang. Ada orang bilang KPK kok bisa, KPK kan bisa nangkap orang," ujar Amiruddin saat berdialog dengan sejumlah korban perampasan tanah usai acara Seminar Nasional bertema Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Ramah HAM, Rabu (11/12/2019) di Jakarta.Amiruddin menjelaskan, persoalan pertanahan sangat kompleks, mulai dari A sampai Z. Jumlah personel Komnas HAM tak sebanding dengan banyaknya laporan konflik lahan yang masuk. Namun Komnas HAM tetap berkomitmen menyelesaikan laporan yang masuk. " Persoalan pertanahan itu masalahnya bisa datang dari A sampai Z. Mulai dari tipu menipu, sampai tanah orang, tiba-tiba jadi kebun saja,"
ungkapnya.Amiruddin menjelaskan, sebaiknya memang ada prioritas konflik lahan yang harus diselesaikan oleh pihak kementerian ATR/BPN. " Kalau saya jadi menteri, kamu kasih tahu saya, besok pagi yang bisa saya selesaikan yang mana," tandasnya.Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, d
Soal Konflik Agraria, Komnas HAM Tak Bisa Penjarakan Orang
Kamis, 12 Desember 2019 - 04:41 WIB