Terlibat Kasus Narkoba, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Jombang

residivis narkoba
residivis narkoba (Foto : )
Tiga bandar narkoba diringkus Satuan Narkoba Polres Jombang, salah satunya residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Madiun.
Baru bebas dua bulan dari Lapas Madiun,  I alias Eben (33) warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Jombang, harus kembali mendekam dibalik jeruji tahanan. Pelaku I dibekuk bersama  YAP (22) warga Desa Wonosalam dan J (25) warga Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam,  Jombang.Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan puluhan paket hemat sabu yang akan dijual ke pelanggannya sebanyak 42,35 gram, pil double L yang masih dalam kemasan plastik besar sebanyak 23 ribu dan pil jenis baru Riklona Clonazepam sebanyak 490 butir.Kapolres Jombang AKBP Boby Tambunan mengatakan jaringan pelaku ini sudah diketahui petugas sejak I alias Eben keluar dari Lapas Madiun. Mengetahui informasi pelaku berada di rumah sedang menghisap sabu, petugas langsung menggerebeknya. Dari penangkapan pelaku I, petugas kemudian mengembangkan ke jaringannya hingga berhasil membekuk dua rekannya.Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah uang hasil transaksi. Petugas  kini masih memburu pemasok narkoba kepada jaringan ini.
Umar Sanusi | Jombang, Jawa Timur