Jajaran Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, sukses membekuk seorang mucikari dan 2 wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) berusia masih belasan tahun.
Polisi membekuk seorang mucikari berinisial nama MAR (20) dan 2 wanita PSK yang masih berusia 16 tahun dan 19 tahun, di salah satu hotel berbintang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.Kasus prostitusi ini terbongkar secara tak sengaja. Awalnya polisi mendapatkan laporan ada perkelahian di lokasi yang dipicu status di jejaring sosial Facebook.Polisi kemudian memeriksa satu persatu telepon genggam orang-orang yang ada di lokasi perkelahian. Namun saat memeriksa telepon genggam MAR (mucikari), petugas menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi whatsapp.Isinya, terangkai percakapan soal transaksi seksual dengan tarif Rp500 ribu dan Rp1 juta sekali kencan. Dari situlah kemudian polisi menangkap sang mucikari muda dan dua wanita belasan tahun yang dijajakannya.Selain terancam dijerat Undang-Undang ITE, MAR juga terancam Undang Undang Perlindungan Anak karena memperdagangkan anak dibawah umur. Sulhar Andhiez | Makassar, Sulawesi Selatan
Baca Juga :