Punya Hak Imunitas,William Dilaporkan Karena Langgar Kode Etik Pasca Heboh Aibon

William Dilaporkan
William Dilaporkan (Foto : )
Pasca  hebohnya rencananya pembelian lem Aibon, Anggota DPRD DKI Jakarta  dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana  dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena diduga melanggar kode etik dan bisa terkena sanksi pemecatan. Lantas, bagaimana dengan hak Imunitas William?
Sebagai anggota DPRD, Wiliam mempunyai hak imunitas. Dalam pasal 30 ayat 1 Peraturan DPRD DKI no 1 Tahun 2014 tertulis, 
Anggota  DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukanan secara lisan ataupun tertulis baik di dalam rapat DPRD maupun di luar DPRD yang berkaitan dengan fungsi maupun tugas wewenang DPRD.  Sedangkan Ayat 2 tertulis,  Anggota  DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukanan secara lisan ataupun tertulis baik di dalam rapat DPRD maupun di luar DPRD yang berkaitan dengan fungsi maupun tugas wewenang DPRD. William membongkar rencana anggaran mencurigakan pembelian lem Aibon tentu karena berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.  William menyampaikan keganjilan anggaran aibon di akun media sosialnya hingga membuat heboh netizen dan membuat jutaan mata terbelalak melihat besanya anggaran yang digunakan. Banyak pihak yang mendukung William, namun banyak juga yang mengecamnya terutama para politisi pendukung Gubernur Anies Baswedan. Bagi para pendukungnya, William dianggap telah menyuarakan aspirasi rakyat agar duit anggaran tidak menjadi bancakan para pejabat dan politisi. Namun bagi  pengecamnya, William berbicara tidak sesuai etika dan aturan sehingga William dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota DPRD. Lantas, Kode Etik pasal berapa yang dilanggar William? Dalam pasal 153 huruf g disebutkan, Anggota DPRD menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum.  Nah, apakah  rencananya besarnya uang yang akan dibelanjakan dalam Rancangan APBD DKI tersebut bersifat rahasia sampai pada waktu tertentu baru bisa dibuka umum? Pihak Pemprov DKI sudah menjelaskan, besarnya angka yang tertulis dalam situs apbd.dki tersebut karena salah input ataupun salah ketik. Gubernur Anies Baswedan  pun mengaku sudah mengetahui bengkaknya anggaran. Karena itu, Anies sudah meminta anak buahnya melakukan penyisiran anggaran pada tanggal 23 Okober 2019 lalu.  Meski tahu ada ketidakberesan, Anies berharap tidak ada keramaian. Harapan  Gubernur tak terwujud. Kegaduhan ternyata terjadi dan terus berlanjut hingga pelaporan terhadap William ke Badan Kehormatan DPRD  DKI. Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama perwakilan fraksi untuk menentukan nasib William. Terdapat beberapa sanksi jika William terbukti bersalah seperti teguran lisan, tertulis hingga pemecatan. Sedangkan William  mengaku siap mempertaruhkan jabatannya jika  ternyata dia putuskan telah melanggar kode etik.  Dia mengaku tujuannya membeberkan anggaran itu di media sosial  demi mendorong transparansi anggaran. William tetap berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka draf anggaran 2020.
BK DPRD telah n menggelar rapat tertutup bersama seluruh perwakilan fraksi untuk membahas William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/11/2019).  Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda mengatakan, Badan Kehormatan tidak akan memberikan sanksi kepada William. Hasil rapat nanti akan direkomendasikan ke pimpinan DPRD DKI dan kemudian diputuskan. Menurut Oman, dalam aturan internal BK hasilnya nanti berupa rekomendasi dan tidak diberitahukan kepada publik.
"Dan nanti hasilnya itu rekomendasi juga tidak ke publik, rekomendasinya adalah ke pimpinan dewan. Jadi hasil kerja BK itu kita laporkan ke pimpinan dewan." Ujar Oman.
Guna menjelaskan permasalahan mengunggah usulan anggaran janggal DKI Jakarta, rencananya William akan diundang BK DPRD pekan depan.
    Chairul Achir | Jakarta