Punya Hak Imunitas,William Dilaporkan Karena Langgar Kode Etik Pasca Heboh Aibon

William Dilaporkan
William Dilaporkan (Foto : )
Pasca  hebohnya rencananya pembelian lem Aibon, Anggota DPRD DKI Jakarta  dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana  dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena diduga melanggar kode etik dan bisa terkena sanksi pemecatan. Lantas, bagaimana dengan hak Imunitas William?
Sebagai anggota DPRD, Wiliam mempunyai hak imunitas. Dalam pasal 30 ayat 1 Peraturan DPRD DKI no 1 Tahun 2014 tertulis, 
Anggota  DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukanan secara lisan ataupun tertulis baik di dalam rapat DPRD maupun di luar DPRD yang berkaitan dengan fungsi maupun tugas wewenang DPRD.  Sedangkan Ayat 2 tertulis,   Anggota  DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukanan secara lisan ataupun tertulis baik di dalam rapat DPRD maupun di luar DPRD yang berkaitan dengan fungsi maupun tugas wewenang DPRD. William membongkar rencana anggaran mencurigakan pembelian lem Aibon tentu karena berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.  William menyampaikan keganjilan anggaran aibon