Komisi II DPR RI Apresiasi Kemenpan RB Tentang Rencana Pengurangan Eselon

Kemenpan RB
Kemenpan RB (Foto : )
Komisi dua DPR RI mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan melakukan pemangkasan eselon di kementerian.
Namun menurut Komisi tiga, langkah tersebut harus dibuat aturan yang mengikat, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjalankan aturan tersebut.Seperti diketahui Kemenpan RB, akan melakukan penyederhanaan eselon yang merupakan mandat presiden Jokowi, dengan tujuan merampingkan birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik.Pemangkasan tersebut menurut Komisi dua DPR RI, akan berjalan efektif jika diikuti dengan payung hukum yang jelas, dengan pemangkasan birokrasi ASN, diharapkan bisa bekerja lebih efektif dan aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.Namun pemangkasan birokrasi tidak bisa dilakukan di semua tataran birokrasi yang ada. Karena justru akan berdampak pada jenjang karier ASN yang selama ini sudah dirintis. Pemangkasan birokrasi juga harus disosialisasikan kepada ASN tidak mempengaruhi kinerja dan motivasi para ASN.“Ini besar profesi dan itu semua orang semua pegawai negeri itu aktif, sesuai fungsinya lebih kepada efektif dan efisiensi pelayanan publik kalau menyangkut anggaran bisa benar bisa tidak menurut saya bukan ke sana intinya bagaimana efektif dan efisien pegawai negeri segede bagai pabrik sarapan melayani pelayanan publik bisa melayani maksimal melayani tugas-tugasnya,” jelas Anggota Komisi II DPR RI, Hugua.Komisi dua sendiri dalam rencana kerjanya akan memanggil kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, untuk menjelaskan rencana pemangkasan eselon ini yang rencananya akan dilakukan pada pertengahan November 2019.“Jadi harus finalkan dulu regulasi nya apa hukumnya supaya jabatan struktural dan jabatan fungsional dilakukan sosialisasi kepada seluruh icen , lalu sehingga menerima dan memahami itu sebetulnya hari ini sudah sudah dilakukan di KPK & BPKP dengan hanya pejabat struktural eselon satu dan eselon dua,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Kamrussamad.
 Mahendra Dewanata-Agam Wifta Reynal | Jakarta