Polda Jatim Tangkap Perempuan Terkenal Terjerat Kasus Prostitusi

PA, Publik Figur yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Disinyalir Putri Amelia, Benarkah?, PA saat tiba di Polda Jawa Timur. semalam, Jumat (25/10/2019).
PA, Publik Figur yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Disinyalir Putri Amelia, Benarkah?, PA saat tiba di Polda Jawa Timur. semalam, Jumat (25/10/2019). (Foto : )
Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang perempuan terkenal yang terlibat prostitusi. Polisi juga menangkap germo serta pemakai layanan seks berbayar dengan perempuan publik figur tersebut.
Penangkapan terhadap tiga orang yang terlibat bisnis birahi ini dilakukan pada Jumat malam (25/10/2019) di sebuah hotel di kawasan Batu, Jawa Timur. Ketiganya telah tiba di Polda  Jatim  pada pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dari ketiga orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah Pria. Seorang pria mucikari dan pria lainnya ada pengguna jasa layanan seks berbayar. Polisi belum mengungkap identitas perempuan yang dikabarkan seorang publik figur karena baru saja dilakukan penangkapan. Polisi baru akan mengungkap identitas perempuan tersebut jika sudah mengetahui pasti umur tersangka. Polisi tidak akan membuka identitas dan menampilkan wajah para tersangka jika usianya masih di bawah umur atau belum 18 tahun. Kanit Perjudian Subdit Jatanras Polda Jatim AKP Aldi Sulaeman belum  menjawab ketika wartawan bertanya apakah perempuan tersebut seorang putri pariwisata atau putri Indonesia dan sering tampil di layar kaca. Aldi hanya menjelaskan polisi akan memberikan keterangan setelah selesai pemeriksaan. "Saya jarang menonton  layar kaca," kilahnya di Polda Jatim, Jumat malm (25/10/2019 Sebelumnya, pada bulan Januari 2019 lalu, Polda Jatim menangkap dan memeriksa artis Vanessa Angel 
yang tersangkut prostitusi online selama 24 jam. Usai diperiksa, akhirnya Vanesa Angel minta maaf atas perkara yang tengah menyandungnya dan membuat gaduh pasca penggerebekan. Vanesa masih berstatus sebagai saksi.
Vanesa Angel keluar dari ruang penyidik didampingi kuasa hukumnya serta sahabatnya Jane Salimar. Vanesa ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam perkara prostitusi online Sabtu(5-1-2019) siang.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh , Saya Vanesa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, atas segala opini dan asumsi yang terbentuk di masyarakat maupun di media sosial. saya menyadari kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang,"ujar Angela di Mapolda Jatim, Minggu (6-1-2019).
Selain menangkap Vanessa Angel, polisi juga membekuk satu artis lainnya berinisial AS serta seorang mucikari dan asistennya. Vanessa masih berstatus sebagai saksi sehingga dia diizinkan pulang namun masih tetap wajib lapor.
Dalam berbagai kasus, penegak hukum memang kesulitan menjerat pekerja seks komersial maupun penggunanya. Polisi pernah menangkap pelaku bisnis prostitusi online di Sulawesi Selatan bebarapa tahun lalu. Seperti ditulis situs Tempo.co, pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kamri Ahmad mengatakan memang tidak ada aturan dalam perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pelanggan dalam bisnis prostitusi.
Menurutnya yang bisa dijerat hanya germonya dengan pasal perdagangan orang. "Tentu kita semua banyak yang tidak setuju, tapi PSK maupun pengguna jasa memang tak bisa dijerat karena tak ada aturannya," kata dia.
Kamri mengatakan PSK maupun pelanggan dalam bisnis prostitusi dapat berkelit hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. sedangkan sang mucikari dapat dijerat karena merupakan orang yang menjual perempuan itu ke lelaki hidung belang.
Samsul Huda | Surabaya