Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Buku KIR Di Jakarta Utara

Polda
Polda (Foto : )
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Kartu Uji Berkala (KIR) palsu dengan modus menggunakan biro jasa yang dikeluarkan oleh Unit Pengelola PKB Cilincing Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (11/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan pihaknya mendeteksi modus yang dilakukan oleh sejumlah oknum biro jasa yang hendak meraih keuntungan dari proses uji kir."Yang kita ungkap ini adalah jaringan F. Mereka menawarkan jasa untuk menguruskan kir bagi kendaraan truk kontainer, dump truck, dan kendaraan angkut barang lainnya tidak sesuai prosedur dan langsung lulus uji kir dengan mendapatkan kartu kir. Biaya jasa dipatok oleh mereka sebesar Rp 500.000," ujar David di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).Disebutkan David, blangko yang dimiliki oleh oknum F merupakan blangko asli yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Namun dalam pencetakan dilakukan secara mandiri dengan menggunakan bantuan komputer."Sebenarnya untuk pengurusan KIR sesuai prosedur bagi kendaraan truk hanya Rp 92.000 tetapi banyak pengusaha truk nakal yang lebih memilih membayar Rp 500.000 dari para pelaku karena jika mereka melalui uji kir tidak lulus dan harus mengganti komponen truk yang sudah tidak layak dengan biaya yang cukup besar," tuturnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan selama satu tahun beraksi setidaknya sudah ada 500 kendaraan truk yang menggunakan kartu kir dari aktivitas pelaku sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan."Sebagaimana kita ketahui kendaraan truk berdimensi besar ini sangat rentan menimbulkan kecelakaan. Apalagi jika kondisinya tidak layak karena menggunakan kir palsu atau tidak sesuai prosedur," ujar Argo.Dalam kasus tersebut polisi mengamankan ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35). Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.Barang bukti yang diamankan di antaranya yakni tiga bundel kir berikut pelat dan stiker asli yang dikeluarkan UP PKB Cilincing Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.Selain itu diamankan juga 1.190 kertas kir, 400 keping pelat segel kir terbuat dari alumunium, 700 batang kawat segel kir terbuat dari baja, 400 keping segel kir terbuat dari Timah, 30 buku kir kosong, satu bundel kartu izin usaha angkutan berikut komputer dan alat percetakan.Sementara itu, Kepala UP PKB Cilincing, Bernard Oktavianus Pasaribu menyebutkan pihaknya masih menelusuri oknum-oknum yang terlibat aktivitas pemberian kir yang tidak sesuai prosedur di instansinya."Memang cukup panjang antrian KIR-nya, dalam sehari hanya melayani pemeriksaan 200 truk. Satu truk memakan waktu pengecekan setidaknya 30 menit," kata Bernard.Sementara itu, Chairman Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki menyebutkan setidaknya di Jakarta ada 898 perusahaan angkutan jasa truk dengan jumlah 18.860 armada.Ia mengakui banyak dari kendaraan truk yang sudah tidak layak namun masih bisa lulus uji KIR.Padahal seharusnya kendaraan truk tersebut diremajakan dengan unit yang baru, pasalnya kendaraan truk yang tidak layak beroperasi sangat rentan mogok dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (red)