antvklik.com - Jibril Aziz, aktivis mahasiswa UGM terseret kasus video mesum. Jibril nekat menyebarkan rekaman video mesumnya bersama sang pacar karena hubungan mereka tak direstui keluarga pacarnya. Polisi telah menangkap Jibril dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa obat kuat Jibril untuk berhubungan intim.
Nama Jibril sempat mencuat sebagai seorang aktivis mahasiswa saat dia menjadi ketua panitia seminar di UGM. Saat itu, pihak kampus menolak memberi izin lantaran seminarnya bertendensi untuk kepentingan kampanye salah satu capres. Polemik itu mengangkat nama Jibril sehingga dipuji sebagian kalangan sebagai mahasiswa yang berani dan dinilai sebagai calon politisi unggul. Nama Jibril Aziz kini mencuat lagi setelah berurusan dengan polisi. Kali ini bukan urusan politik, melainkan urusan birahi.
Selaku aktivis, untuk memprotes kebijakan pemerintah, Jibril pandai berorasi di atas mimbar seminar atau di arena demonstrasi. Tetapi, untuk memprotes penolakan keluarga pacarnya, Jibril sepertinya mempunyai senjata andalan berupa pepatah," Cinta ditolak, video porno bertindak. Tak berpikir panjang, Jibril menyebarkan video mesum bersama pacarnya ke media sosial. Siapa yang tak berang. BCH, pacarnya pun langsung melaporkan tindakan tak terpuji JIbril ke Polda DIY.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY menjelaskan, Jibril dilaporkan oleh pacarnya sendiri pada pertengahan Juli 2019 lalu. Polisi kemudian menangkap aktivis mahasiswa ini di sekitar kampus UGM, Yogyakarta. Jibril mengakui perbuatannya. Dia sudah sudah memfoto dan merekam video mesumnya bersama pacarnya. Video disebarkannya lewat media sosial karena sakit hati hubungan asmaranya ditolak keluarga sang pacar.
"Modusnya tersangka menyebarkan karena dia sakit hati, karena diputus sama pacarnya, diputus sama keluarga (keluarga pacarnya-red), keluarga pacarnya tidak setuju menikah dengan dia. videonya ada bermacam -macam. Durasinya, ada yang 9 detik, 56 detik. Disebar lewat WA dan Line," ujar Yulianto di Mapolda DIY, Selasa (20/8/2019) Polisi menyita barang bukti HP dan flashdisk yang dipakai merekan dan menyimpan video mesum. Selain itu, polisi juga menyita sprei, sarung, pakaian dan beberapa obat kuat. Obat kuat itu bertuliskan Hajar Jahanam. Polisi menjerat Jibril dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara | Andri Prasetyo | Yogyakarta |