Panitera MA Gadungan Akhirnya Tertangkap

panitera
panitera (Foto : )
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 pelaku penipuan  yang mengaku menjadi panitera Mahkamah Agung (MA) dan mampu membantu menyelesaikan perkara dengan imbalan uang Rp1 milyar.
newsplus.antvklik.com - Tersangka Melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara pelaku mengakses website resmi dari MA. Setelah mendapatkan korban, pelaku menghubungi korban dan mengaku dari staf dan panitera MA. Pelaku menawarkan bisa mengurus gugatan korban yang sedang berperkara di MA, dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang. Dan uang tersebut dipergunakan oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.6 pelaku tersebut adalah:
  • A alias Andi alias Doni alias Bento, laki-laki berumur 38 tahun. Memiliki peran, mencari data korban di website MA. Menghubungi korban dengan mengaku sebagai staf dan panitera senior Mahkamah Agung.
  • RL alias Riswan, laki-laki berumur 23 tahun.  Memiliki peran, menyiapkan dokumen-dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan dan mendapat bagian dari hasil penipuan.
  • A alias Agus laki-laki berumur 38 tahun. Memiliki peran, menyiapkan dokumen-dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan dan mendapat bagian dari hasil penipuan.
  • EK alias Eko laki-laki berumur 45 tahun.  Memiliki peran, menyiapkan dokumen-dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan dan mendapat bagian dari hasil penipuan.
  • S alias Suwardi, alias Daddi laki-laki berumur 39 tahun. Memiliki peran, pemegang rekening. Digunakan sebagai rekening tampungan hasil penipuan, melakukan penarikan uang hasil penipuan, dan mendapat bagian dari hasil penipuan.
  • S alias Sarman, alias Awi laki-laki berumur 40 tahun . Memiliki peran, menyediakan rekening yang digunakan sebagai rekening tampungan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Yaitu, 1 unit scanner canon, 1 unit printer canon, 6 buah simcard, 4 buah modem, 2 buah stampel Mahkama Agung, buku rekening.Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 20 tahun. | Nugroho Dendy | Jakarta |