Tjahjo juga meminta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungannya untuk mengecek kehadiran staf pada hari pertama masuk kerja. "Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB, seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang lebaran. Kepada Eselon I dan II selesai upacara ini, harap mencatat siapa saja staf di bawahnya yang belum hadir pada upacara selain karena sakit dan keperluan keluarga yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan," kata Tjahjo dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/06/2019).
Baca Juga :