antvklik.com - Udin, pegawai BPN terjaring OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) Tim Saber Pungli Polres Gorontalo. Tim Saber menemukan uang puluhan juta rupiah dan berkas korban pungli untuk mengurus sertifikat tanah. ZH alias Udin memakai penutup kepala saat digiring petugas Polres Gorontalo. Pegawai BPN Gorontali ini ditangkap Tim Saber Pungli di rumah milik warga di Kecamatan Limboto yang akan mengurus sertifikat tanah.
Pria berusia tiga puluh satu tahun ini tertangkap berkat lapoan warga yang gerah ada pegawai BPN yang memungut biaya pembuatan sertifikat di luar ketentuan hukum. Petugas selain menyita uang dua puluh dua juta rupiah, juga sejumlah berkas pengurusan sertifikat serta laptop milik pelaku. Barang bukti dua puluh dua juta rupiah ini dipungut oleh pelaku dari delapan warga yang akan mengurus sertifikat tanah.
Wakapolres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji menjelaskan, pelaku mengaku meminta uang dua setengah juta rupiah kepada setiap korbannya. Udin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang Korupsi tahun 2001 dengan ancaman hukuman dua hingga sepuluh tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada pegawai lain di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo yang terlibat. Laporan Kadek Siagarta