Gadis Korban Perkosaan di Jambi yang Dipenjara Jadi Sorotan Dunia

ilustrasi
ilustrasi (Foto : )

www.antvklik.com - Kasus gadis korban perkosaan di Jambi yang dipenjara lantaran aborsi jadi sorotan dunia internasional. Berbagai media asing, terus mengangkat berita ini, mulai dari The Guardian- Inggris, The Washington Post- Amerika Serikat, hingga Sydney Morning Herald-Australia. Apalagi gadis yang berasal dari Muara Bulian Jambi ini masih di bawah umur.

Usianya baru 15 tahun. Sejumlah organisasi non pemerintah,  baik dari dalam dan luar negeri juga menyoroti kasus ini. Dan yang terbaru,  Amnesti Internasional mengeluarkan rilis bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Kedua lembaga ini menyerukan pihak berwenang Indonesia segera membebaskan gadis korban perkosaan dari penjara tanpa syarat. Kedua lembaga ini juga meminta aparat penegak hukum tidak menghukum perempuan atau anak perempuan yang melakukan aborsi. Minimal dekriminalisasi dilakukan kepada korban kekerasan seksual ketika kehamilan itu sendiri menimbulkan resiko bagi kehidupan dan kesehatan dirinya.

Kasus ini bermula dari temuan sesosok janin di perkebunan sawit di Muara Tembesi, Jambi pertengahan Juni lalu. Polisi berhasil mengungkap, janin itu hasil aborsi seorang gadis berumur 15 tahun yang hamil akibat diperkosa kakak kandungnya sendiri. Kasus ini langsung jadi perhatian dunia internasional setelah gadis itu divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian karena terbukti aborsi.

Sedangkan kakak kandungnya, si pelaku perkosaan divonis 2 tahun penjara. Seperti dilansir BBC, sebelumnya ICJR telah merilis ada pelanggaran hukum acara yang serius dalam penanganan kasus di PN Muara Bulian. Mereka meminta pihak berwenang seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan memeriksa kasus ini.