Ujicoba dan sosialisasi terhadap perluasan pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta telah berakhir. Mulai Rabu (1-8-2018), petugas kepolisian sudah dapat menindak dan pelanggar bisa didenda 500 ribu rupiah. Sejumlah pengemudi taksi online cemas dengan aturan ini lantaran bisa mengurangi pendapatan mereka.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang perluasan pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan ibukota. Dengan pergub tersebut, aparat kepolisian akan melakukan tindakan penegakan hukum berupa penilangan atau denda maksimal terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap.Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat selama penyelenggaraan Asian Games. Menurut Anies peraturan tersebut akan dievaluasi kembali saat pesta olahraga se-Asia tersebut berakhir.Pemberlakukan perluasan peraturan ganjil genap ini menuai pro dan kontra . Beberapa pengendara mengaku dapat memakluminya karena peraturan tersebut hanya berlaku selama Asian Games. Untuk menyiasati dan menghindari peraturan ganjil genap, mereka mmilih akan melintas di ruas jalan tol//Namun tidak demikian dengan para pengemudi taksi online. Mereka keberatan dengan peraturan tersebut karena mempengaruhi pendapatan mereka. Sopir taksi online terpaksa tidak akan mengambil orderan jika daerah tujuan penumpang akan melintasi ruas jalan yang terkena peraturan ganjil genapBerikut lokasi perluasan peraturan ini , Jalan S-Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani- simpang perintis Kemerdekaan, Jalan . Selain itu ruas jalan arteri Pondok Indah mulai dari Simprug, Simpang kartini hingga Kebayoran Baru, Jalan Rasuna Said dan jalan Benyamin Sueb mulai kuping Ancol.Para pelanggar akan dikenai denda maksimal sebesar lima ratus ribu rupiah sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Laporan Novi Zakaria dari Jakarta Utara
Besok Berlaku Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Megap-Megap...
Selasa, 31 Juli 2018 - 21:31 WIB