Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan rekapitulasi pelanggaran dan mengumumkan hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2018.Dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018, Bawaslu menemukan 3.567 kasus pelanggaran.Dari 3.567 kasus, sekitar 2400 kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu. Temuan tersebut merupakan hal positif bahwa jajaran Bawaslu telah bekerja. Temuan kasus tersebut hasil pengawasan aktif Bawaslu pada tahapan kampanye, yaitu pelanggaran alat peraga kampanye dan politik uang, keterlibatan aparat desa, dan pejabat daerah yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.Dari 3.567 pelanggaran tersebut, yang terindikasi pelanggaran pidana sejumlah 262 pelanggaran, dari 262 pelanggaran tersebut yang sampai pada proses pemeriksaan di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan tinggi sebanyak 51 kasus pelanggaran, yaitu 3 kasus politik uang yang sudah diputus dan sisanya terkait pelanggaran pada pasal 187 dan pasal 188 undang undang no 10 tahun 2016, yaitu soal keterlibatan kepala desa dan juga pejabat yang membuat kebijakan kepentingan atau merugikan pasangan calon.Menurut Ratna Dewi Petalolo, Kordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu, pelanggaran terbanyak di tahap kampanye dan yang paling banyak adalah pelanggaran alat peraga kampanye, netralitas aparat sipil negara dalam catatan Bawaslu cukup tinggi sebanyak 721 kasus, dimana kasus tersebut kalau disandingkan dengan data peserta pemilu yang incumben memang cukup tinggi. Ada 300 lebih peserta pemilukada dari incumbent, dimana pelanggaran tersebut yang terbanyak berada di provinsi Selawesi Selatan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sipil negara.Untuk saat ini poltik identitas dan uang menurut Bawaslu menurun, namun yang meningkat keterlibatan aparat sipil negara.Laporan Achmad Djunaidi dari Bangka Belitung
Baca Juga :