Banyak netizen bertanya kepada Nadirsyah Hosen, Pengurus Cabang NU di Australia yang aktif di twitter soal zakat fitrah . Apakah zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras, atau bisa diganti dalam bentuk uang. Kyai NU yang jadi dosen di Australia ini tidak memberi jawaban langsung namun merujuk jawaban rekannya Gus Arifin yang telah menjawab persoalan zakat fitrah dalam bukunya yang berjudul "Fikih Puasa'.Berikut penjelasan Gus Arifin soal zakat Fitrah dalam bukunya tersebut. Gus Arifin mengutip pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan, Seseorang boleh mengeluarkan zakat fitrah dari bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Jadi, Kalo orang Indonesia biasa makan nasi, zakat yang fitrah yang diberikan adalah beras. Menurut Kitab Fathul Mu'in, bahan makanan yang diberikan harus berkualitas baik, menurut standar yang wajar alias tidak ngasal. Jadi misalnya, beras yang diberikan banyak kutunya, atau masih basah hingga tidak bisa ditanak maka zakat fitra tersebut menjadi tidak sah.Lantas, bagaimana jika bahan makanan pokok tersebut ditukar dengan uang, apakah sah zakat fitra yang diberikan? Membayar zakat fitra dengan menggantinya dalam bentuk uang senilai banyak bahan pokok yang dimakan memang menjadi perdebatan diantara beberapa mazhab. Imam Abu Hanifah berpendapat, semua jenis zakat boleh ditukar dengan uang yang senilai. Sementara Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat semua jenis zakat tidak boleh ditukar dengan uang kecuali zakat perdagangan.
Bayar Zakat Fitrah Itu Harus Pakai Beras Atau Boleh Pakai Uang, Ini Penjelasan Gus Arifin
Jumat, 8 Juni 2018 - 21:54 WIB