Antv – Sebuah kontroversi meletus ketika bintang Bollywood, Ranbir Kapoor, dituduh menistakan atau melukai sentimen agama dalam sebuah video saat merayakan Natal.
Atas aksinya itu, Ranbir Kapoor dilaporkan ke polisi oleh advokat Pengadilan Tinggi Bombay, Ashish Rai dan Pankaj Mishra.
Mereka menyoroti ketidaksetujuan dengan tindakan Ranbur Kapoor yang menuangkan minuman keras sambil menyanyikan lagu 'Jai Mata Di' saat merayakan Natal.
Dalam laporannya, pihak pengadu menjerat Ranbir dengan pasal 295A, 298.500, dan 34 dari KUHP India.
Meskipun demikian, polisi belum memberikan surat pelaporan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ranbir Kapoor tersebut.
Dalam video yang menjadi viral, Kapoor terlihat menuangkan anggur dan minuman keras ke atas kue, lalu membakarnya sambil berseru, 'Jai Mata Di.' Keluarga Kapoor lainnya juga ikut berseru dengan semangat yang sama.
Menurut pengaduan tersebut, pemujaan dewa api dalam agama Hindu adalah suatu langkah yang diambil sebelum memohon kepada dewa-dewa lainnya.
Namun, Kapoor dan keluarganya disebutkan dengan sengaja menggunakan minuman keras, yang dianggap tidak sesuai, sambil bersorak 'Jai Mata Di' ketika merayakan Natal.
Pihak pelapor menyatakan bahwa video tersebut dibuat dan disebar dengan maksud menghina sentimen agama mereka. Meskipun demikian, polisi belum mengambil langkah-langkah hukum dalam kasus ini.
Kontroversi ini menciptakan diskusi luas tentang batasan antara merayakan kebebasan beragama dan menghormati keyakinan agama orang lain.