Raja Dangdut Dunia, Rhoma Irama, beberapa waktu lalu memang tengah melakukan upaya hukum terkait Hak Cipta lagu-lagu ciptaannya. Diketahui, pada Jumat, 16 April 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record terkait hak cipta lagu.
Dalam putusan itu, PT Sandi Record dinilai sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp533 juta. Senilai Rp8 juta dibayarkan kepada Imron Sadewo, Rp375 juta kepada Yanti Mala, dan Rp 150 juta kepada Rhoma. Namun dalam kenyataanya, uang yang disebutkan itu tidak sepenuhnya diterima oleh pihak Rhoma Irama.
Dalam klarifikasi yang digelar di Studio Soneta Record Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021) itu, kuasa hukum Rhoma menghadirkan saksi Yanti Mala. Dalam pernyataanya itu, Yanti Mala mengaku bahwa uang Rp375 juta yang diberikan kepadanya memang sudah diterima dan dipakai untuk keperluan pribadinya. Untuk itu, Yanti pun meminta maaf atas tindakannya yang tidak memberikan uang kompensasi Rp375 juta itu kepada Rhoma. Atas permintaan maaf itu, Rhoma pun mengaku memafkan Yanti dunia-akhirat atas apa yang sudah diperbuat Yanti Mala.
Berikut penjelasan lengkap Rhoma Irama yang dibagikan di akun Facebooknya: Diketahui, Rhoma sebelumnya menggugat PT Sandi Record di Pengadilan Niaga Surabaya. Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Kemudian, Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
Rhoma juga merasa Sandi tidak membayar lagu-lagu tersebut sejak diunggah dua tahun lalu. Memang ada uang dari Sandi yang masuk ke rekening Rhoma, namun itu untuk hal lain, bukan terkait izin lagu-lagu tersebut. Dalam gugat itu, Rhoma meminta Sandi membayar Rp 1 miliar. Karena Rhoma merasa selama ini tidak mendapatkan manfaat dari Sandi setelah diunggahnya lagu-lagu karyanya di YouTube.