Raja Dangdut Rhoma Irama dikabarkan menolak untuk hadir dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Menurut Managing Tim Rhoma Irama official Bima Maulana. Penolakan ini diberikan lantaran Rhoma tidak merasa berkapasitas sebagai ahli alim ulama."Kecuali kita bicara musik, iya kapasitas beliau di situ. Beliau kasih pesan singkat saja. Artinya tidak akan hadir karena bukan kapasitas beliau, saksi ahli itu kan orang yang bersedia dan berkapasitas," kata Bima Maulana, Kamis (7/1/2021).Ditambahkan Bima Maulana, Rhoma sebenarnya belum sempat mengklarifikasi soal dirinya akan menjadi saksi ahli.Karena menurutnya, masih banyak tokoh dan ulama lain yang bisa menjadi saksi ahli sesuai dengan kapasitasnya.Bima juga mengatakan, bahwa Rhoma sudah menghubungi kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, terkait keputusannya. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.[caption id="attachment_423115" align="aligncenter" width="800"] Managing Tim Rhoma Irama official Bima Maulana bersama Raja Dangdut Rhoma Irama (Foto Istimewa-antvklik.com)[/caption]Sebelumnya, Hanafiah berencana menghadirkan Rhoma dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta. Ia ingin meminta Rhoma hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi."Rencananya kalau sempat saya kalau sempat nanti ahli maulid nabi itu Rhoma Irama saja biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel.Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel
Baca Juga :