Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (28/6/2020) lalu.
Pria yang juga sibuk dengan kegiatan dakwahnya itu mengungkapkan bahwa dirinya datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta oleh penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu."Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/6/2020).Ditambahkan Rhoma, awalnya tuan rumah meminta dirinya untuk tausiyah atau semacam nasehat untuk yang dikhitan, namun tiba-tiba diminta menyanyi."Tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausyiah. Maka saya sampaikan tausiyah singkat. Setelah itu semua itu minta nyanyi ‘nyanyi nyanyi’. Saya pun nyanyi itu aja sih," sambungnya.Rhoma Irama mengaku hanya bernyanyi tiga lagu dan tanpa didampingi oleh band Soneta yang memang telah membatalkan diri untuk tampil pada acara khitanan tersebut.Tak hanya itu, Rhoma Irama mengatakan kondisi saat ia bernyanyi cukup kondusif, bahkan para tamu undangan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan."Dan saya selama di sana didampingi oleh aparat, selama di lokasi didampingi aparat maupun di ruang tunggu, ruang tamu sampe dikawal pentas," jelas Rhoma Irama.Sebelumnya, Rhoma Irama dan Soneta dijadwalkan tampil menghibur masyarakat di Kabupaten Bogor. Namun rencana konser itu tidak mendapatkan izin karena dikhawatirkan penyebaran virus corona. Akhirnya sang raja dangdut pun membatalkan penampilannya tersebut.Sejatinya, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa lantaran pedangdut Roma Irama ingkar janji dengan tetap menggelar konser pada acara khitanan yang berlokasi di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020)."Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade Yasin saat dihubungi di Bogor, Senin (29/6/2020).Menurut Ade Yasin, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.Ade Yasin juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya. Berikut Video Terkait Penampilan Rhoma Irama di Acara Khitanan itu: https://www.youtube.com/watch?v=iB-hBbIWdOA
Baca Juga :