www.antvklik.com
- Pelaku penganiayaan terhadap Bripka Eric P. Tambunan, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Senin (30/4/2018) berhasil diringkus polisi.Pelaku yang sukses dibekuk petugas berjumlah 2 orang yang berperan sebagai aktor intelektual dibalik kasus tersebut, masing-masing bernama M. Ayub dan Ramski.Mereka yang merupakan warga Jalan Zainul Arifin, Kota Medan ini dicokok di tempat persembunyiannya di kawasan Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau.Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara AKBP Andre Setiawan mengatakan polisi masih memburu empat temannya lagi yang buron bernama Ramki, Karen, Ajay dan Wasen.Pada Minggu (15/4/2018) lalu, Bripka Erik dianiaya oleh 6 preman ketika sedang berkunjung ke rumah teman wanitanya di Jalan Airlangga Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan senjata tajam dan botol kaca sehingga mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan telinga akibat terkena sabetan senjata tajam. Korban yang saat itu tidak dapat melawan, terpaksa melompat dari lantai dua rumah kontrakan temannya itu ke Sungai Babura, hingga akhirnya ditemukan warga terkapar di tepi Sungai Babura. Laporan Yoga Syahputra dari Medan
Baca juga: Dianiaya Sekelompok Preman, Anggota Polda Sumut Ditemukan Terkapar di Sungai
Baca Juga :