Polda Metro Jaya membekuk sindikat pengedar ganja seberat 142, 8 kilogram jaringan Aceh – Jakarta. Dari hasil penyelidikan sementara, peredaran narkoba ini dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata ganja seberat 142, 8 kilogram yang berhsail disita ini dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi seorang terdakwa kasus narkoba yang diangkut menggunakan sebuah truk, yang ditangkap pada oktober tahun lalu.“Dari informasi tersebut, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, membekuk sopir truk berinisial HT di Medan, Sumatera Utara, yang di dalam truknya yang sudah dimodifikasi ditemukan ganja seberat 142,8 kilogram, “ ujar Kombes Pol. Argo Yuwono.Atas pengembangan ini, polisi akhirnya menangkap empat bandar ganja yang diketahui sebagai penerima paket ganja tersebut di Karawang, Jawa Barat.Keempat tersangka ini berinisial, ZL , HSN, JV, FS dan DN. Keempat tersangka ini sedianya akan mengedarkan ganja di sejumlah wilayah di Jakarta. Dari pengungkapan kepolisian, ternyata jaringan mereka dikendalikan oleh seorang napi di LP Cipinang, Jakarta Timur.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan hukuman minimal 15 tahun penjara atau hukuman mati. Laporan Robin Fredy dari Jakarta.
Baca Juga :