Penyelundupan 8 Kubik Kayu Ulin Digagalkan Polisi

Penyelundupan 8 Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Digagalkan Polisi
Penyelundupan 8 Kubik Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Digagalkan Polisi (Foto : )

www.antvklik.com- Maraknya aksi pembalakan liar atau illegal logging hutan di Kalimantan Tengah membuat Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Anang Revandoko geram dan mengintruksikan kepada jajaran setingkat Polres  dan Polsek harus kerja extra dalam pengungkapan kasus pembalakan liar. Kerja extra membuahkan hasil.

Salah satunya diungkap oleh aparat Satreskrimum Polres Barito Utara setelah menggelar operasi dan berhasil menggagalkan penyelundupan 8 meter kubik kayu ulin kualitas ekspor yang hendak dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan satu unit truk melalui Desa Jinggah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Truk itu membawa sebanyak 8 kubik kayu ulin dengan jumlah 165 batang berbagai ukuran yakni 10 x 10, 10 x 15, 5 x 10 dan 8 x 8. Supir truk berinisial R (39) Warga Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kota Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap. Pelaku sempat mengeluarkan ancaman kepada para jurnalis yang meliputnya  dengan mengatakan.”Hanya lima tahun saja saya masuk penjara awas kalau saya sudah keluar”, katanya sambil menunjuk satu persatu kepada para wartawan. Laporan  Irwanudin dari Barito Utara, Kalimantan Tengah.