Keputusan Pengadilan Agama Bantaeng yang memberikan dispensasi bagi FA dan SY untuk menikah disesalkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Bagi KPAI pernikahan anak usia belia ini melanggar hak-hak anak itu sendiri. "Ini melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan hak untuk mengembangkan potensi,"kata Komisioner KPAI Retno Listyarti menanggapi kasus pernikahan dini sepasang kekasih yaitu SY dan FA yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng.Calon pengantin laki-laki yang berumur 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita yang berumur 14 tahun 9 bulan itu sudah mendaftarkan pernikahan. Namun pernikahan anak usia belia ditolak oleh KUA Bantaeng karena masalah usia.Tak mau menyerah kedua pasangan itu pun kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bantaeng dan akhirnya mendapat dispensasi. Hasilnya Pengadilan Agama bantaeng memutuskan pemberian dispensasi pernikahan anak usia belia itu dengan alasan kedua pasangan sudah kebelet dan menghindarkan zina.
Laporan Syaiful Anwar dari Jakarta
Baca Juga :