www.antvklik.com
- Pihak kepolisian mengamankan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sidoarjo, keduanya yang diketahui berdinas di dinas Perhubungan Sidoarjo itu diduga terlibat kepemilikan sabu, satu di antaranya diketahui sudah purna tugas.Anggota PNS aktif tersebut yakni berinisial DHN 37 tahun warga Kecamatan Kota Sidoarjo, sedangkan tersangka Ds 62 tahun asal Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo merupakan pensiunan dari dinas yang sama. Keduanya ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah tempat.Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait tertangkapnya 2 orang tersebut beserta barang bukti 0,56 gram sabu dan barang yang dikonsumsi akan ditelusuri berasal dari siapa dan dimana.[caption id="attachment_95118" align="alignleft" width="300"] barang bukti yang ditemukan oleh Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polresta Sidoarjo ( Sumber: Win Arizzal)
[/caption]Himawan mengatakan keduanya masih dilakukan pengembangan perihal barang yang dikonsumsi kedua pelaku. Hal itu dilakukan bersamaan dengan pengungkapan 9 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Sementara, total penangkapan dalam operasi tumpas semeru selama sepekan ini berjumlah 10 kasus dengan 11 tersangka termasuk kasus Pns ini.Para tersangka ditangkap dari jaringan berbeda-beda, dari hasil pemeriksaan mereka berasal dari jaringan Sidoarjo dan Pasuruan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sabu seberat 17,79 gram, ganja seberat 1,88 gram, 9 handphone dan uang senilai 410.000 rupiah.Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Demikian laporan Win Arrizal dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga :