www.antvklik.com
- Hari sabtu (14/4) lalu polisi membubarkan acara salah satu klub motor di tempat wisata Pantai Kartini, Jepara. Dalam acara tersebut dihadirkan tiga perempuan cantik, penari erotis dengan busana minim. Bahkan ketiga penari erotis tersebut basah-basahan pula. Dianggap sudah berlebihan apalagi sudah mempertontonkan di muka umum polisi akhirnya melakukan proses hukum.Keempat panitia pelaksana acara sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini.Ia akan dijerat undang-undang pornografi dan porno aksi yang mana ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan kemungkinan besar jumlah tersangka akan bertambah termasuk tiga perempuan cantik yang jadi penari erotis berpeluang dijerat hukum.https://www.youtube.com/watch?v=OULp-ya_jSo
Baca Juga :