Gugatan Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum, ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Atas putusan tersebut, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun memiliki langkah akhir yang tak biasa untuk mengatasi penolakan gugatan partainya tersebut. Langkah akhir itu, yakni dengan melapor kepada Tuhan Yang Maha Esa.Penolakan gugatan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN M Arief Pratomo, saat sidang putusan di PTUN DKI Jakarta, Selasa 10 April 2018. Partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu dipastikan gagal menjadi peserta pemilu 2019. "Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000.”Menurut majelis hakim, putusan tersebut diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti bukti dan fakta fakta hukum dalam persidangan. pengadilan menyatakan partai idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi, yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.Atas putusan tersebut, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun mengaku legowo dengan menghormati seluruh putusan ptun. Rhoma mengaku masih memiliki langkah akhir untuk mengatasi penolakan gugatan partainya tersebut, yakni dengan melapor kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Langkah selanjutnya adalah setelah kami melapor ke berbagai macam lembaga hukum yang berkaitan dengan KPU, Bawasalu sampai PTUN dengan hasil seperti ini. Langkah terakhir kami akan melapor kepada yang maha hakim, yaitu Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah SWT. Alfatehah..”Meski gagal menjadi peserta Pemilu 2019, Rhoma tetap mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman untuk tetap solid dan menunjukan islam yang damai dan aman. “Oh ya kepada pendukung Partai Idaman bahwa kita harus tetap solit sebagai partai yang taat hukum kita masih bisa menjadi pendukung Pilkada ini bahkan Pileg, Pilpres, pada tahun 2019. Tetap solid tetap teriakan love Indonesia dan Islam damai aman.”Rhoma menegaskan apapun putusan PTUN, partainya akan membangun koalisi permanen dengan partai lain dalam rangka mendukung pemilu legislatif serta Pilptes 2019.Partai idaman mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, karena tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019. Saat mendaftarkan gugatan itu, objek yang disengketakan Partai Idaman adalah SK KPU RI nomor 58, yang dikeluarkam KPU pada 17 Februari 2018, tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2019.Pada 5 Maret lalu, Bawaslu menolak permohonan partai idaman yang meminta KPU meloloskan partai besutan Rhoma Irama itu menjadi peserta pemilu 2019.
Restu Wulandari dan Eko Prabowo dari Jakarta.
Baca Juga :